Pengertian
Peradilan
admisitrasi perpajakan adalah upaya hukum yang dilakukan oleh wajib pajak dalam
rangka mencari keadilan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh
Dirjen Pajak atau Kepala Daerah.
Peradilan
Admisintarsi Pajak dapat dibagi menjadi dua jenis peradilan , yaitu peradilan
admisitrasi murni dan peradilan administrasi tidak murni. Penjelasanya adalah
sebagai berikut :
1. Peradilan
Administrasi Murni
Peradilan
Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib
pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak
yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan
memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat
dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6
Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun
1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah
dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2. Peradilan
Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan
Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua
pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga
yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak
yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh
peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan
yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana
diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena
adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Terhadap Surat Keberatan yang masuk
harus diambil keputusan
b. Pihak yang mengambil keputusan
adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi
Susunan
Pengadilan Pajak
Susunan
pengadilan pajak terdiri atas :
1. Pimpinan
Susunan pengadilan pajak terdiri
atas seorang ketua dan paling banyak lima orang wakil ketua.
2. Hakim
Seorang hakim diangkat oleh presiden
dari daftar nama calon yang diusulkan oleh menteri keuangan setelah mendapat
persetujuan ketua mahkamah agung.
3. Sekretaris
Sekretaris memimpin secretariat yang
mempunyai tugas pelayanan di bidang administrasi umum dibantu oleh seorang
wakil sekretaris. Administrasi umum yang dimaksud adalah administrasi yang
berkenaan dengan pengelenggaraan sehari-hari perkantoran seperti kepegawaian,
keuangan, peralatan atau perlengkapan. Seperti halnya ketua, sekretaris/wakil
sekretaris/sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua
menurut agama dan kepercayaannya. Sekretaris/wakil sekretaris/sekretaris
pengganti dapat merangkap tugas kepaniteraan. Kedudukan sekretaris ini sebagai
pegawai negeri sipil dalam lingkungan departemen keuangan termasuk juga
pegawai-pegawai yang berada pada lingkungan secretariat pengadilan pajak.
Pemeriksaan
Sengketa Pajak
Pengadilan
pajak sebagai pengadilan pertama dan terakhir pemeriksaan sengketa pajak hanya
dilakukan oleh pengadilan pajak, sehingga putusan pengadilan pajak tidak dapat
diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha Negara atau badan
peradilan lain kecuali putusan berupa “tidak dapat diterima” yang menyangkut
kewenangan / kompetensi.
Untuk
kepentingan pemeriksaan pajak, pihak pengadilan pajak dapat memanggil atau
meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak
ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biaya yang
berhubungan uantuk mendatangkan pihak ketiga ditanggung oleh para pihak yang
bersengketa yang mengusulkan ditandatanganinya pihak ketiga tersebut.
Keberatan
Dalam
pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa
wajib pajak merasa kurang atau tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang
dikenakan padanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga . Dalam hal
ini Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas :
1. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar
2. Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
3. Surat
Ketetapan Pajak Nihil
4. Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar
5. Pemotongan
atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan
peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pihak
yang dapat mengajukan keberatan adalah :
1. Bagi Wajib Pajak Badan oleh pengurus
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi oleh WP yang bersangkutan
3. Pihak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga
4. Kuasa yang ditunjuk oleh mereka pada nomor 1 sampai 3 di
atas dengan surat kuasa khusus untuk pengajuan keberatan
Keberatan
diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak tersebut
terdaftar. Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai
alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam Jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak
tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak
dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena
keadaan di luar kekuasaannya. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas
surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus
dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Untuk
keperluan pengajuan keberatan, WP dapat meminta penjelasan/keterangan tambahan
dan Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal
yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan atau pemungutan pajak. Wajib pajak
harus memerhatikan jangka waktu pengajuan keberatan tersebut dan wajib pajak
dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat
keputusan atas keberatannya diterbitkan.
Kepala
KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak harus sudah memberikan keputusan atas surat
keberatan paling lambat 12 bulan sejak diterimanya surat keberatan WP.
Selanjutnya, surat keputusan keberatan harus diterbitkan selambat-lambatnya 3
bulan sejak jangka waktu 12 bulan tersebut berakhir. Apabila dalam jangka waktu
12 bulan, Kepala KPP atau Kakanwil atau Dirjen Pajak tidak memberikan
keputusan, maka keberatan yang diajukan oleh WP dianggap diterima.
WP
yang mengajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
maka Kepala KPP akan memberikan jawaban tertulis dengan surat biasa (bukan
surat keputusan penolakan) selambat-lambatnya 1 bulan sejak jangka waktu
pengajuan keberatan berakhir. Apabila surat keberatan diajukan setelah batas
waktu pengajuan, maka jawaban akan diberikan selambatnya 1 bulan sejak surat
keberatan tersebut diterima.
Keputusan
keberatan dapat berupa diterima seluruhnya, diterima sebagian, ditolak dan
menambah jumlah pajak. Apabila WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang
diberikan atas keberatan, maka WP dapat mengajukan banding.
Banding
Pengertian
banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak
terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan
perundangan pajak yang berlaku. Keputusan dimaksudkan suatu penetapan tertulis
di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang ( Dirjen Pajak,
Dirjen Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/ Walikota, atau pejabat yang ditunjuk
untuk melaksanakan paraturan perundang-undangan perpajakan) berdasarkan
peraturan perundangan-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksaan UU
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara pengajuan banding yaitu dengan
mengajukan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak. Banding
diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang
dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jangka waktu 3 bulan dihitung dari tanggal keputusan diterima sampai dengan
tanggal surat banding dikirim oleh pemohon banding.
Pengajuan
Banding dan Permasalahannya
Hal-hal
yang mendapat perhatian dalam pengajuan banding serta permasalahannya meliputi
:
1. Banding dapat diajukan oleh WP, ahli warisnya, seorang
pengurus, atau kuas hukumnya.
2. Terhadap 1 keputusan diajukan satu surat banding
3. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas
dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang disbanding.
4. Pada surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibandingtermasuk
foto copy atau lembaran lainnya
5. Setelah persyaratan bahwa banding diajukan dalam bahasa
Indonesia dan syarat butir 2,3,dan 4 terpenuhi, tetapi dalam hal banding
diajukannya terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, maka banding hanya
dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar 50 %.
6. Dapat terjadi dalam proses banding, ternyata pemohon banding
meninggal dunia, maka banding dapat diajukan oleh ahli warisnya, atau
pengampunya dalam hal pemohon banding pailit
7. Selama proses banding, pemohon banding malakukan
penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau likuidasi,
permohonan banding dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima
pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
8. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih memenuhi syarat sebagai berikut
:
a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
kepada pengadilan pajak
b. Terhadap 1 keputusan diajukan 1 surat banding.
Kemudian
dalam jangka waktu 2 bulan disusun dengan surat atau dokumen sehingga banding
dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka tanggal penerimaan surat
banding adalah tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
Pencabutan
Banding
Banding
yang telah diajukan dengan surta banding dapat diajukan pencabutan dengan surat
penyataan pencabutan yang diajukan kepada pengadilan pajak. Banding yang telah
dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
1. Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2. Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan dalam siding atas persetujuan terbanding
Banding
yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan diatas tidak dapat diajukan
banding kembali.
Gugatan
Gugatan
adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh WP atau penanggung pajak terhadap
pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Gugatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak .
Terhadap satu pelaksaan penagihan atau satu keputusan diajukan 1 surat gugatan.
Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksaan penagihan pajak adalah
14 hari sejak tanggal pelaksaan penagihan. Sedangkan jangka waktu pengajukan
gugatan terhadap keputusan selain gugutan adalah 30 hari sejak tanggal
diterimanya keputusan yang digugat. Jangka waktu tersebut bersifat tidak
mengikat, apabila jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di
luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud adalah
14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
Gugatan
dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa
hukumnya denga disertai alasan-alasan yang jelas. Mencantumkan tanggal
diterima, pelaksaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri
salinan dokumen yang digugat. Apabila selama proses gugatan ternyata pemohon
gugatan meninggal dunia, maka gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya,
pengampunya dalam hal penggugat pailit. Apabila selama proses gugatan,
penggugat malakukan penggabungan, peleburan, pemecahan / pemekaran usaha, atau
likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang
menerima pertanggungjawaban karena hal-hal tersebut.
Terhadap
gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan pada pengadilan pajak.
Gugatan yang dicabut dihapus dari daftar sengketa dengan :
1. Penetapan ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan
diajukan sebelum sidang dilaksanakan
2. Keputusan majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat
pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan tergugat
Gugatan
yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidajk dapat diajukan
kembali.
Gugatan
tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban
perpajakan. Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksaan
penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan,
sampai ada putusan pengadilan pajak. Permohonan dapat diajukan sekaligus dalam
gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya. Permohonan
penundaan dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak
yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan ketika pelaksaan
penagihan pajak yang digugat itu dilaksanakan.
Persiapan
Persidangan
Secara
administrasi kegitan dalam persiapan persidangan perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
1.
Pengadilan pajak meminta surat
uraian banding atau surat tanggapan atau surat banding atau surat gugatan
kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak
tanggal diterima surat banding atau surat gugatan.
2.
Dalam hal pemohon banding
mengirimkan sutrat atau dokumen susulan kepada pengadilan pajak untuk
melengkapi surat bandingya agar memenuhi ketentuan yang berlaku, jangkan waktu
14 hari sebagaimana yang dimaksud pada no 1 di atas dihitung sejak tanggal
diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
3.
Terbanding atau tergugat menyerahkan
surat uraian banding atau surat tanggapan sebagaimana dimaksud pada no 1 dan no
2 dalam jangka waktu :
a. Tiga bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat uraian
banding
b. Satu bulan sejak tanggal dikirim permintaan surat tanggapan
4.
Salinan surat uraian banding atau
surat tanggapan pada nomor 3 oleh pengadilan pajak dikirim kepada pemohon
banding atau penggugat dalam jangka waktu empat belas hari sejak tanggal
diterima.
5.
Pemohon banding atau penggugat dapat
menyerahkan surat bantalan kepada pengadilan pajak dalam jangka waktu tiga
puluh hari sejak tanggal diterima salinan surat uraian banding atau surat
tanggapan sebagaimana dimaksud pada nomor 4. Salinan surat bantalan tersebut
dikirm kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu empat belas hari
sejak tanggal diterima surat bantahan . Apabila terbanding atau tergugat atau
kemauan banding atau penggugat tidak memenuhi ketentuan no 3 dan 5, maka
pengadilan pajak tetap melanjutkan pemeriksaan banding atau gugatan.
Pelaksanaan
Persidangan
Dalam
pelaksanaan persidangan, ketua menunjk majelis yang terdiri dari tiga orang
hakim atau hakim tunggal untuk memeriksa dan mengurus sengketa pajak. Apabila
pemeriksaanya dilakukan oleh majelis, maka ketua menunjuk salah seiorang hakim
tersebut sebagai hakim ketua yang memimpin pemeriksaan sengketa pajak. Majelis
atau hakim tunggal bersidang pada hari yang ditentukan dan memberitahukan hari
sidang dimaksud kepada pihak yang bersengketa. Pemohon banding atau penggugat
dapat hadir dalam persidangan dengan terlebih dahulu memberitahukan pada ketua
untuk memberikan keterangan lisan.
Pelaksanaan
sidang untuk majelis/hakim tunggal sudah mulai bersidang dalam jangka waktu
enam bulan sejak tanggal diterimanya surat banding. Tetapi dalam hal gugatan,
majelis/hakim tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu tiga bulan sejak
tanggal diterima surat gugatan.
Pemeriksaan
dengan acara biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh majelis. Untuk
keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk
umum. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, majelis melakukan pemeriksaan
mengenai kelengkapan dan atau kejelasan banding atau gugatan. Dalam hal banding
atau gugatan tersebut ternyata tidak lengkp dan atau tidak jelas asalkan bukan
merupakan persyaratan yang meliputi :
1. Banding
diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia
2. Terhadap
satu putusan diajukan satu surat banding.
3. Banding
hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dibayar sebesar 50 %
4. Gugatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak.
5. Terhadap
satu pelaksaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan.
Pengertian
kelengkapan dimaksud anatar lain fotokopi putusan yang disbanding atau digugat,
sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan antara lain alasan banding atau
gugatan.
Pemeriksaan
dengan acara tepat
Pemeriksaan
dengan acara tepat ini dilakukan oleh majelis atau hakim tunggal. Pemeriksaan
dengan tepat dilakukan terhadap :
1. Sengketa pajak tertentu
2. Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu enam bulan
sejak surat gugatan diterima.
3. Tidak memenuhi sala satu ketentuan pasal 84 ayat 1
Undang-Undang penagdilan pajak atau kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung
dalam putusan pengadilan pajak
Sengketa
yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak.
Sebagai contonya adalah gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita
berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
Pemeriksaan
dengan acara tepat terhadap sengketa pajak di atas dilakukan tanpa surat uraian
banding atau surat tanggapan dan tanpa surat bantahan. Semua mengenai
pemriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara
tepat, yaitu ketentuan mengenai pembukaan sidang, pengunduran diri dan
penggantian hakim anggota dan panitera, ketentuan yang berkaitan dengan saksi,
kerahasiaan dan alih bahasa (pembaca dapat memperhatikan pasal 50 sampai dengan
pasal 64 Undang-Undang pengadilan pajak).
Pembuktian
Dalam
hal pembuktian, pengadilan pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis
atau hakim tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat
atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain. Alat bukti tersebut dapat
berupa :
1. Surat
atau tulisan yang terdiri dari :
a. Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan
seorang pejabat umum yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang
membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang
peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya
b. Akta dibawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan
ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk
dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa hukum yang tercantum di
dalamnya
c. Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang
d. Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a.b,
dan c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan
2. Keterangan
ahli, yaitu pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan
tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan pengetahuannya
3. Keterangan
para saksi, dianggap sebagai barang bukti apabila keterangan itu berkenaan
dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar sendiri oleh saksi
4. Pengakuan
para pihak, tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat
dan dapat diterima oleh majelis hakim atau hakim tunggal
5. Pengetahuan
hakim, yaitu hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya
Masalah
pembuktian ini, hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling
sedikit 2 alat bukti di atas. Ketentuan ini sebenarnya upaya menentukan
kebenaran materiil , sesuai asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
Putusan
Putusan
pengadilan pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan pajak juga dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan
dengan permohonan penggugat agar tindak lanjut pelaksaan penagihan pajak
ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan sampai terdapat
putusan pengadilan pajak. Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan
peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak kepada Mahkamah Agung.
Putusan
pengadilan pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan
keyakinan hakim. Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh majelis, putusan
pengadilan pajak tersebut diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh
hakim ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan,
putusan diambil dengan suara terbanyak. Apabila majelis dalam mengambil
keputusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga
putusan diambil dengan suara terbanyak, terdapat hakim anggota yang tidak
sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam utusan pengadilan pajak.
Putusan pengadilan pajak dapat berupa :
1. Menolak
2. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya
3. Menambah pajak yang harus dibayar
4. Tidak dapat diterima
5. Membetulkan kesalahan teknis dan atau kesalahan hitung
6. Membatalkan
Sebagai
putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka keputusan pengadilan
pajak tidak dapat diajukan gugatan ke pengadilan umum, peradilan tata usaha
Negara, atau badan peradilan lain, kecuali putusan berupa “tidak dapat
diterima” yang menyangkut kewenangan / kompetensi. Perihal jangka waktu kapan
putusan pemerikasaan dengan acara biasa diambil apabila terdapat banding atau
gugatan atau jangka waktu kapan putusan pemeriksaan dengan acara cepat diambil
serta segala akibat yang ditimbulkannya atau sanksi terhadap anggota sidang
yang lalai diatur lebih lanjut dalam UU Pengadilan Pajak. Putusan pemeriksaan
dengan acara biasa diambil :
1. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil
dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima. Dalam hal khusus,
jangka waktu tersebut diperpanjang paling lama 3 bulan.
2. Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil
dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat gugatan diterima. Dalam hal khusus,
jangka waktu dimaksud diperpanjang paling lama 3 bulan.
3. Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan
pelaksanaan penagihan pajak, tidak diputus dalam jangka waktu 6 bulan.
Pengadilan pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat
dlam jangka waktu 1 bulan sejak jangka waktu 6 bula dimaksud dilampaui.
Seperti
telah dijelaskan pada sub bab pemeriksaan dengan acara tepat bahwa dilakukannya
pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak tertentu. Putusan
pemeriksaan dengan acara tepat terhadap sengketa pajak tertentu ini dinyatakan
tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut :
1. 30 hari sejak batas waktu pengajuan banding atau gugatan
dilampaui.
2. 30 hari sejak banding atau gugatan diterima, dalam hal
diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
Sedangkan
putusan / penetapan dengan acara cepat lainnya apabila :
1. Putusan/penetapan dengan acara cepat terhadap kekeliruan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf C UU Pengadilan Pajak
membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan hitung, diambil dalam jangka
waktu 30 hari sejak kekeliruan dimaksud diketahui atau sejak permohonan salah
satu pihak diterima.
2. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang didasarkan
pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang pengadilan pajak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 66 ayat 1 huruf D UU Pengadilan Pajak berupa tidak dapat
diterima, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak surat banding atau surat
gugatan diterima.
3. Dalam putusan pengadilan pajak diambil terhadap sengketa
pajak pada nomor 2 pemohon banding atau penggugat dapat mengajukan gugatan
kepada peradilan yang berwenang.
Pelaksanaan
Putusan
Putusan
Pengadilan Pajak ini langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi
keputusan pejabat yang berwenang kecuali putusan perundang-undangan mengatur
lain. Apabila putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sebagai
contoh putusan pengadilan pajak menyebabkan Pajak Penghasilan menjadi lebih
bayar. Dalam hal demikian kepada KPP masih harus menerbitkan Surat Perintah
membayar kelebihan pajak (SPMKP) yang diperlukan pembayar pajak untuk dapat
memperoleh kelebihan pajak.
Putusan
Pengadilan Pjak yang mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 persen
sebulan untuk paling lama 24 bulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaannya salinan ptutsan atau salinan penetapan pengadilan pajak dikirim
kepada para pihak dengan surat oleh sekretaris dalam jangka waktu 30 hari sejak
tanggal putusan pengadilan pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 hari
sejak tanggal putusan sela diucapkan. Putusan pengadilan pajak harus dilaksanakan
oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal
diterima putusan. Pejabat tidak melaksanakan putusan pengadilan pajak dalam
jangka waktu tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar