Yang Dimaksud
Dengan "Keberatan"
Dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan
terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan
pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak
ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.
Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak
dapat mengajukan keberatan atas:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar (SKPKB);
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT);
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB);
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e. Pemotongan atau Pemungutan
oleh pihak ketiga.
Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a. Diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b. Wajib
menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau
dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan
yang jelas.
c. Satu keberatan harus diajukan untuk
satu jenis dan satu tahun/masa pajak.
Pengajuan
keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan
pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan,
sehingga tidak diproses.
Jangka Waktu Pengajuan Keberatan
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)
bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.
a. Untuk surat keberatan yang disampaikan
langsung ke KPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB,
SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
b. Untuk surat keberatan yang
disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ), jangka waktu 3
bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan
pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti
pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.
Permintaan
Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan
a. Untuk keperluan pengajuan keberatan WP dapat meminta
penjelasan/ keterangan tambahan dan Kepala KPP wajib memberikan
penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan,
pemotongan, atau pemungutan.
b. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan
tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.
Tata Cara Pengajuan Permohonan
Banding
Apabila
WP tidak atau belum puas dengan keputusan yang diberikan atas keberatan, WP
dapat mengajukan banding. kepada badan peradilan pajak, dengan syarat:
a. Tertulis
dalam bahasa Indonesia.
b. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak
keputusan atas keberatan diterima.
c. Alasan yang jelas.
d. Dilampiri salinan Surat
Keputusan atas keberatan.
Pengajuan permohonan Banding tidak menunda kewajiban
membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Putusan badan
peradilan pajak bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara.
Imbalan Bunga
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam SKPKB dan SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran
pajak, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan
bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dihitung sejak tanggal pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Gugatan
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dapat mengajukan
gugatan kepada bpp terhadap :
1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
2. Keputusan yang berkaitan dengan
pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1)
dan Pasal 26 UU KUP;
3. Keputusan pembetulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 UU KUP yang berkaitan dengan STP;
4. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 yang berkaitan dengan STP;
Jangka
Waktu Pengajuan Gugatan
1.
Gugatan terhadap angka 1 diajukan paling lambat 14 hari sejak pelaksanaan Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
2. Gugatan terhadap angka 2, 3, dan 4
diajukan paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
Peninjauan Kembali
Apabila pihak
yang bersangkutan tidak/belum puas dengan putusan Pengadilan Pajak, maka pihak
yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung
melalui Pengadilan Pajak dan hanya dapat diajukan satu kali.
Alasan-alasan
Peninjauan Kembali
1. Putusan Pengadilan Pajak didasarkan
pada kebohongan atau tipu muslihat;
2. Terdapat bukti tertulis baru dan
penting dan bersifat menentukan;
3. Dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari yang dituntut.
4. Ada suatu bagian dari tuntutan belum
diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
5. Putusan nyata-nyata tidak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangka
Waktu Peninjauan Kembali
1.
Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 1
dan 2 diajukan paling lambat 3 bulan sejak diketahuinya kebohongan atau tipu
muslihat atau ditemukan bukti tertulis baru;
2. Permohonan Peninjauan Kembali dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam angka 3, 4, dan 5 diajukan paling lambat 3 bulan
sejak putusan dikirim oleh Pengadilan Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar